Divestasi 51 Persen Saham Freeport Harus Berdampak Baik untuk Pekerja Lokal
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (F-PD)/Foto:Geraldi/Iw
Mantan karyawan PT. Freeport Indonesia mengadu kepada Komisi IX DPR RI, terkait jaminan ketenagakerjaan yang seharusnya didapat oleh para pekerja setelah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi berpendapat, divestasi saham 51 persen PT. Feeport Inonesia oleh pemerintah yang baru-baru ini disepakati, harus berdampak baik untuk para pekerja lokal.
“Dalam konteks ini, mestinya sudah menjadi perhatian presiden. Menurut kami, kalau pemerintah sudah mengklaim saham 51 persen, hal ini harus tetap diselesaikan pemerintah. Jangan dibiarkan jadi ‘bisul dalam daging’, karena persoalan ini ada di dalam saham 51 persen itu. Jadi jangan memikirkan nilai investasinya saja, tapi pikirkan juga ini karyawan, karena dia bagian dari aset perusahaan,” papar Dede usai RDPU dengan pekerja PT. Freeport Indonesia di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (01/10/2018).
Legislator Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu memandang, karyawan merupakan bagian dari aset perusahaan. Sehingga perusahaan harus bertanggung jawab terhadap hal-hal yang menyangkut kesejahteraan karyawan. Bagi Dede, saham 51 persen yang sudah menjadi milik negara harus memudahkan penyelesaian masalah pesangon karyawan yang diberhentikan.
Dede juga menyampaikan, untuk menengahi persoalan tersebut, Komisi IX DPR RI segera memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas perkara ketenagakerjaan tersebut. “Komisi IX sesegera mungkin akan kami agendakan kepada BPJS dan Kemenaker,” ungkapnya.
Karena persoalan PHK juga berkaitan dengan masalah hukum, Dede menyarankan agar para pekerja melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, dan juga Komisi VII DPR RI yang membidangi energi. “Kami melihat ini banyak sudut pandang perusahaan dan hak-hak normatif pekerjaan itu sendiri, maka kami usulkan agar mereka juga bisa melakukan advokasi pada Komisi III terkait hukumnya dan Komisi VII terkait urusan pertambangannya karena Freeport berada di komisi pertambangan," paparnya.
Kuasa Hukum mantan karyawan PT. Freeport Indonesia Nurkholis Hidayat berharap DPR RI melakukan verifikasi secara serius pada kasus PHK sepihak ini. “Kami berharap DPR melakukan verifikasi kembali kasus ini secara menyeluruh. Karena seharusnya ada pengawas ketenagakerjaan yang bekerja dari awal, tapi itu baru bekerja belakangan, itu pun setelah ada desakan dari para karyawan. Dan seharusnya perusahaan menghormati otoritas pengawas ketenagakerjaan tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, koordinator para pekerja yang terkena PHK Jerry Angga mengatakan, "Kalau perlu DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan juga Kementerian ESDM, mempertanyakan kasus ini, karena ada pelanggaran HAM terhadap 8 ribu pekerja,” tuntutnya. (eko/sf)